Gugat Kenaikan Harga BBM, LBH Pelita Umat: Pemerintah Tidak Berdagang Pada Rakyatnya!
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengajukan permohonan gugatan uji materiil atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ke Mahkamah Agung RI.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan pihaknya mengajukan uji materiil setelah mendapat keresahan masyarakat terkait kenaikan harga BBM.
Adapun aturan yang digugat ialah keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Gugatan ini diajukan karena banyak masyarakat yang menjadi sulit akibat kenaikan harga BBM," ujar Chandra di Mahkamah Agung RI, Senin (19/9).
Chandra berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan uji materinya sehingga kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dapat dibatalkan.
Karena itu, acuan untuk menggugat kebijakan kenaikan harga BBM ialah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
"Ada pasal yang menegaskan, yaitu pasal 3 bahwa pada pokoknya harus ada upaya untuk meningkatkan masyarakat tidak mampu agar mendapatkan akses terhadap energi, serta mendapat kesejahteraan dan kemakmuran," kata Chandra.
Menurut Chandra, Mahkamah Agung dapat merasakan keluh kesah dari masyarakat dan membatalkan kebijakan pemerintah, yakni kenaikan harga BBM.