Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat yang Mau Mudik Lebaran Wajib Baca Ini

Jumat, 01 April 2022 – 04:38 WIB
Masyarakat yang Mau Mudik Lebaran Wajib Baca Ini - JPNN.COM
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster tidak perlu melakukan testing dengan tes antigen maupun tes PCR.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hal ini menindaklanjuti amanah Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan kesehatan yang ketat.

Dia melanjutkan untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.

Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, syaratnya ialah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Pada anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing. Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Silakan simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close