Mat Si Legenda Curas Akhirnya Tertangkap Polisi
"Kami juga sita barang bukti yang dia beli dengan menggunakan hasil kejahatannya," terang Shinto.
Sulaiman dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya tidak ringan.
"Dia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara," tegas Shinto.
Kini tiga di antara tujuh anggota komplotan curas nasabah sudah menghuni sel Mapolrestabes Surabaya. Dua yang ditangkap pertama malah segera menjalani sidang.
Polisi berupaya meringkus empat anggota komplotan curas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Mereka adalah Mat Tinggal, Siri, Muarip, dan Saini. "Terutama Mat Tinggal. Dia menjadi most wanted kami sejak lama," ujar mantan Kasatreskrim Polresta Tangerang itu.
Mat merupakan otak komplotan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga kerap membobol rumah.
"Sudah menjadi legenda di kalangan pelaku curas si Mat itu," kata Shinto. (bin/c6/fal/jpnn)