Matangkan Data Pemilih, KPU Libatkan Tokoh Adat
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan melibatkan tokoh adat membantu panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi data pemilih ganda pada Pilkada 2017.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih menuturkan, guna mencapai misi tersebut, pihaknya juga bakal benar-benar melakukan sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) secara mendalam.
’’Pada proses sinkronisasi DP4 biasanya akan ditemukan nama ganda atau semacamnya. Yang tidak sinkron biasanya adalah data pemilih baru. Misalnya pemilih pemula,” ujar Handi.
Handi menjelaskan, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2016, analisis DP4 dilakukan pada 16 - 22 Juli 2016. Kemudian pada 23 Juli - 12 Agustus 2016 dilanjutkan dengan sinkronisasi DP4 dengan daftar pemilih pemilu terakhir.
’’Kalau mekanismenya masih sama seperti yang dahulu. Bedanya kalau kemaren DP4 sebagai bahan bakunya, tapi kalau sekarang DPT yang terakhir. Namun tetap saja karena disinkronisasi dengan DP4. Kalau DP4-nya bagus kita punya harapan proses pemutakhiran tidak ada masalah,” ucapnya.
Terkait pemilih baru, pihaknya memastikan akan mengakomodasi kesemuanya untuk masuk ke dalam DPT. ’’Untuk teknisnya melalui proses coklit oleh PPDP. Kemudian nanti diserahkan oleh PPS kepada PPK dan selanjutnya KPU untuk diumumkan. Bila ada yang tidak terdata silahkan melapor,” jelasnya.
Lanjut dia, apabila nanti tetap ada masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPT, selama yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili tempat tingggalnya, tetap boleh memilih.