Materi Gugatan Prabowo-Hatta tak Jelas, KPU Bingung
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperdalam materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Hasilnya, penyelenggara pemilu memandang tidak semua materi gugatan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 itu jelas.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, setelah materi gugatan tersebut didalami, ternyata ada yang membingungkan. Misalnya, ada sebuah daerah yang disebut bermasalah, tapi setelah diteliti tidak dijelaskan masalahnya seperti apa. ”Ini salah satunya,” jelasnya.
Lalu, ada juga surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang dijadikan landasan gugatan. Tapi, yang dipermasalahkan apa tidak tercantum dalam materi gugatan itu. ”Akhirnya, kami hanya bisa menebak-nebak,” terangnya.
Hingga saat ini KPU terus mengumpulkan berkas hasil rekapitulasi. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akan diajukan dalam sidang di MK. ”Semua masih disusun, tidak ada daerah yang spesial,” paparnya.
Dia menegaskan, sebaiknya tim kuasa hukum Prabowo-Hatta tidak asal dalam mengajukan gugatan untuk suatu daerah. Seharusnya gugatan itu disertai bukti. Salah satunya, klaim adanya kecurangan di 210 ribu TPS dengan sekitar 50 juta suara. ”Ini yang perlu dipahami,” terangnya.
Seharusnya kubu Prabowo-Hatta bisa menunjukkan daerah mana yang terjadi semacam itu. Lalu, bagaimana KPU mau menjawab semua itu kalau tidak ditunjukkan tempat terjadinya. ”Di mana persisnya terjadi kecurangan 50 juta suara, TPS-nya di mana saja,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, sebaiknya setiap pihak bisa menahan diri untuk mengeluarkan statemen yang justru menimbulkan polemik. Semuanya dibuktikan di sidang MK saja. ”Jangan di luar, bisa membuat salah persepsi,” tuturnya.