Mati Ketawa
Oleh: Dhimam Abror DjuraidJumat, 23 Juli 2021 – 22:18 WIB
Di aturan yang baru yang dimaksud pejabat adalah direksi, sedangkan komisaris tidak termasuk pejabat. Karena itu rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.
Kalau begitu, nanti akan ada perubahan kecil di konstitusi yang mengatur masa jabatan kepresidenan. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tapi bisa diangkat lagi sebagai "Mandataris MPR" seperti zaman Orde Baru.
Ini bisa disebut sebagai joke, tetapi bisa juga dianggap candaan, tetapi serius. Terserah Anda. Masih ada satu yang ketinggalan: "Jokowi Shalat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil". (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: