Mati Tragis Akibat Sering Ajak Istri Tetangga Begituan
“Jadi di sinilah fungsi rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa yang terjadi,” kata Gede.
Dia menambahkan, tidak ada perbedaan antara reka ulang dengan keterangan tersangka.
“Kami lakukan ada 24 adegan, maka hasilnya nanti digunakan untuk perbaikan BAP yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
Menurut Gede, kasus itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
“Ancaman yang diberikan itu seumur hidup, yakni hukuman mati, dengan pasal 340 KUHP, perencanaan pembunuhan,” ucap Gede.
Sementara itu, Kasmin mengaku nekat membunuh Kallu karena kesal.
Sebab, Kallu sering menggoda istri Kasmin.
“Dia itu suka sama istriku, padahal dia (Kallu) punya istri. Banyak yang dikatakan sama dia yang tidak bagus,” ucap Kasmin.