Mau Ambil KPR? Ini Penting Anda Ketahui
Menurut Tirta, kebijakan BI menurunkan suku bunga sebenarnya cukup efektif. Penurunan suku bunga deposito kini hampir ekuivalen dengan BI rate, yakni 72 basis points (bps). Demikian pula suku bunga kredit yang hingga Mei tercatat menurun 33 bps.
Penurunan suku bunga kredit, diakui Tirta, tidak sebesar penurunan suku bunga deposito. Namun, hal tersebut disebabkan bank membutuhkan jeda waktu untuk menurunkan suku bunga kredit setelah menurunkan suku bunga simpanan deposito.
Selain insentif kepada nasabah, BI mendorong bank membuka keran kredit lebih besar dengan menaikkan batas bawah loan to financing ratio terkait giro wajib minimum (GWM-LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen. Batas atasnya dinyatakan tetap 92 persen. Ketentuan tersebut juga berlaku mulai Agustus 2016.
Melalui relaksasi kebijakan LTV dan GWM-LFR, BI berharap permintaan kredit properti meningkat. Sebab, kenaikan permintaan di sektor properti berkaitan dengan lebih dari 50 industri lain.
BI juga berharap relaksasi kebijakan di sektor properti mendongkrak sektor lain, terutama konstruksi, industri, pertambangan, hingga sektor jasa. Dengan demikian, pemulihan kondisi ekonomi domestik lebih cepat terasa.
Melalui pemangkasan uang muka rumah, BI memproyeksi pertumbuhan kredit berkisar 10–12 persen tahun ini.
Relaksasi kebijakan diharapkan tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Karena itu, BI membatasi relaksasi tersebut hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross dan NPL total kurang dari 5 persen.
Juda mengatakan, mayoritas perbankan bisa menikmati pelonggaran aturan LTV karena agregat NPL berada di level 2,9 persen. ’’Memang ada bank-bank yang NPL-nya di atas 5 persen. Namun, mayoritas masih di bawah 5 persen,’’ katanya.