Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
"Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, itu nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang bulan suci Ramadhan," katanya.
Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.
"Jika restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir buka saat Ramadan agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: