Mau Beli Mobil Bekas? Cek Dahulu Status ETLE, Biar Enggak Rugi
jpnn.com, JAKARTA - Bagi yang berencana membeli mobil bekas, calon pembeli kini harus ekstra teliti selain soal kondisi kendaraan juga statusnya.
Soal status tersebut yang dimaksud ialah apakah mobil itu bermasalah dengan tilang elektronik (ETLE) atau tidak.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu.
Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp 500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp 250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp 500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama dan perpanjang pajak," tambah Aldo.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya.
Menurut dia, hal tersebut yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.