Mau Berkerumun Rayakan Pergantian Tahun? Ingat, Polri Siap Bertindak Tegas
Kamis, 31 Desember 2020 – 16:29 WIB
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam maklumat tersebut. Di antaranya ialah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; pesta penyalaan kembang api.(cuy/jpnn)