Mau Berkerumun Rayakan Pergantian Tahun? Ingat, Polri Siap Bertindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan bahwa kepolisian bakal menindak tegas siapa saja yang berkerumun pada malam pergantian tahun nanti.
Menurutnya, penindakan terhadap warga atau pembuat kerumunan pada malam tahun baru itu sudah diatur dalam Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
"Ada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang melarang masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perairan perundang undangan yang berlaku," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12).
Mantan Kapolrestabes Makassar itu menambahkan, Polri sudah melakukan berbagai upaya berupa imbauan maupun penindakan guna mencegah terjadinya kerumunan pada saat Natal hingga tahun baru 2020.
Selain itu, Polri juga mengerahkan puluhan ribu personelnya untuk mencegah kerumunan pada saat Natal dan malam pergantian tahun.
"Personel Polri yang dilibatkan dalam Operasi Lilin 2020 dalam rangka pam (pengamanan, red) Natal dan tahun baru sebanyak 83.917," kata dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat bertanggal 23 Desember 2020 itu bertujuan memberikan perlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.