Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya

Senin, 01 Juli 2024 – 19:41 WIB
Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya - JPNN.COM
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (ANTARA/Ahmad Faishal)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyediaan fasilitas pengisian daya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Salah satunya lewat membuka kesempatan luas bagi perusahaan BUMN, swasta, dan perorangan yang ingin membangun usaha atau berbisnis pada penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Pengamat Energi dan Kendaraan Listrik Eko Adji Buwono menilai pemerintah sangat serius dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Saat ini pemerintah juga memberikan peluang untuk berbagai investor maupun swasta untuk bisa berbisnis kendaraan listrik di Indonesia. Ini menjadi peluang bisnis masa depan," kata Eko dikutip Senin (1/7).

Eko menjelaskan terdapat dua izin usaha pada SPKLU antara Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL) Terintegrasi atau IPTLU Penjualan.

Menurut Eko, terdapat juga level pada macam-macam SPKLU, level satu slow charging dengan daya keluaran kurang dari 7 Kilowatt (kW), level dua medium charging kurang dari 22 kW, level tiga fast charging kurang dari 50 kW, dan level empat ultra fast charging lebih dari 50 kW.

Konektor pada SPKLU juga harud diperhatikan sesuai dengan Pasal 3 Ayat 4 Permen ESDM 1 tahun 2023 mengenai kewajiban minimal salah satu tipe konektor SPKLU.

Antara lain Konektor tipe 2 dengan pengisian ulang arus bulak balik, tipe konfigurasi AA series pengisian ulang arus searah, tipe konfigurasi FF series pengisian ulang kombinasi arus bolak balik dan arus searah.

Kesempatan luas bagi perusahaan BUMN, swasta, dan perorangan yang ingin membangun usaha atau berbisnis pada penyediaan SPKLU, begini caranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close