Mau Dipakai Bunuh Diri, Pistol Tersangka Diamankan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membantah dengan tegas pernyataan salah seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, Mohamad Bahalwan.
Menurut Untung, pernyataan Bahalwan yang mengatakan ada seorang oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar kasusnya diamankan, sama sekali tidak benar.
Bahalwan, kata Untung, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, karena penyidik menemukan sejumlah bukti-bukti awal yang cukup kuat. Termasuk adanya aliran transaksi yang sangat mencurigakan pada rekening yang bersangkutan.
“Inilah yang menjadi alasannya, selain bukti-bukti yang lain. Karena itu yang bersangkutan statusnya bisa ditingkatkan. Jadi penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada hal-hal lain di balik itu,” kata Untung di Jakarta, Selasa (28/1).
Meski menegaskan tidak ada oknum Jaksa yang berusaha memeras Bahalwan, namun Untung menilai Direktur Operasi Mapna Indonesia tersebut, memiliki hak untuk mengadukan kondisi yang ia alami. Karena walau bagaimana pun hukum harus ditegakkan.
“Makanya perlu ditanyakan ke yang bersangkutan, siapa yang dimaksud dengan oknum tersebut. Laporkan segera. Kita persilahkan beliau untuk melaporkannya sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Sebelumnya kepada sejumlah media, Bahalwan mengaku ingin bunuh diri karena terjerat kasus korupsi dan dipalak oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar.
Bahalwan bahkan menyatakan sempat mengacungkan pistol. Namun pistol tersebut dimaksudkan bukan untuk menembak sang oknum jaksa tersebut, namun untuk bunuh diri karena kasus yang menimpanya.