Mau jadi JC, Bu Sri Harus Akui Terima Suap
jpnn.com - jpnn.com - Bupati nonaktif Klaten, Jawa Tengah Sri Hartini dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap mutasi dan promosi di pemerintahan yang dipimpinnya.
"Bupati Klaten SHT baru saja mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/2).
Febri mengatakan, KPK tentu akan mempertimbangkan pengajuan Sri. Hanya saja dia menegaskan, tidak mudah mendapatkan status JC.
Menurut Febri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tersangka yang mengajukan JC.
"Tersangka harus mengakui dulu perbuatannya dan bersedia membuka informasi seluas-luasnya," ujar dia.
Menurut dia, posisi JC tentu akan menguntungkan tersangka dan proses hukum yang berjalan.
Penerima status JC bisa saja mendapatkan keringanan tuntutan dari KPK. Juga vonis yang tentunya jadi kewenangan hakim.
"Tapi, semua harus sesuai dengan syarat sebagai JC," tegasnya.