Mau Jadi Justice Collaborator, Irman Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda elektronik (e-KTP) mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Beredar kabar, Irman akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bagi KPK, tidak masalah jika tersangka ingin mengajukan JC.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi JC.
"Tapi, kami belum dapat konfirmasi apakah dia mengajukan atau tidak," kata Febri, Jumat (23/12).
Dia menjelaskan, dalam konsep JC itu pelaku harus mengakui dan menyesali perbuatan.
Kemudian memberikan keterangan seluas-luasnya, berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar atau aktor utama.
"Baru JC tersebut dapat dikabulkan," tegasnya.
Karenanya Febri menegaskan siapa pun yang mengajukan JC harus menunjukkan sikap jelas seperti itu.