Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Kasus Kudatuli Tuntas? Tergantung Jokowi...

Kamis, 28 Juli 2016 – 02:20 WIB
Mau Kasus Kudatuli Tuntas? Tergantung Jokowi... - JPNN.COM
Ketua Bidang Hukum HAM PDIP Trimedya Panjaitan (kanan), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua dari kanan), Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Budaya PDIP Andreas Hugo Pareira (keempat dari kanan), Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Djarot Syaiful Hidayat (kelima dari kanan), Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat (keenam dari kanan) dan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma (kedelapan dari kanan) saat menabur bunga pada acara peringatan Peristiwa 27 Juli 1996 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (27/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengungkapkam,  banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak direkomendasikan sebagai pelanggaran berat. Penyebabnya adalah hambatan yang dialami Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu yang dicontohkan Alvon adalah kasus penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996. Jika dirunut dari kronologis peristiwa kerusuhan yang dikenal dengan sebutan Kudatuli itu, jelas sekali ada pelanggaran HAM.

"Kalau diurut mulai dari perencanaan sampai terjadi kerusuhan. Itu terlihat adanya mobilisasi massa dari Matraman, BII dan seterusnya. Itu ada sesuatu yang bisa mengindikasikan keterkaitan,” ujar Alvon dalam diskusi peringatan Kudatuli di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).  

Namun, katanya, Komnas HAM memang menemui kesulitan. “Tapi ini ada tantangan yang dihadapi Komnas HAM. Untuk mendapatkan bukti itu mereka kesulitan," ujarnya.

Karena itu, katanya, untuk menyelesaikan kasus Kudatuli perlu campur tangan Presiden Joko Widodo. Terlebih presiden yang beken dengan nama Jokowi itu telah berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Kasus ini hanya bisa diselesaikan orang yang punya otoritas tertinggi, yaitu presiden. Oleh sebab itu untuk menuntaskan ini semua, hanya presiden yang bisa mengkoordinir dan meminta dengan memerintahkan aparat di bawahnya, memberi ruang pada Komnas HAM agar leluasa meminta data-data guna memperlihatkan hubungan-hubungan yang ada," ujar Alvon.

Menurut Alvon, campur tangan presiden sangat dibutuhkan agar kasus Kudatuli bisa menjadi pembelajaran bari seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, peristiwa yang sama tak kembali berulang.

"Jauh lebih penting, bagaimana memberikan akuntabilitas negara pada korban. Dengan hal ini, maka akan memberi tampilan negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang menghormati hak-hak korban yang punya hak yang sama di depan hukum," ujar Alvon.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengungkapkam,  banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close