Mau Menerima PPPK, Honorer K2 Ajukan 6 Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nunik Nugroho mengajukan enam syarat bila pemerintah bersikukuh mengarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Syarat itu dinilai wajar karena masa pengabdian honorer K2 minimal 16 tahun.
"PPPK akan kami terima bila pengangkatan PNS lewat revisi UU ASN dan Keppres sulit dilakukan pemerintah," kata Nunik kepada JPNN.com, Senin (22/3).
Walaupun menerima, lanjut Nunik, pengangkatan PPPK ini harus memenuhi asas keadilan dengan cara:
1. Honorer K2 tidak tes dengan tes akademik tetapi seleksi sesama honorer K2 melalui seleksi administrasi.
2. Seluruh masa kerja honorer diakui, tidak dikontrak dengan 0 tahun.
3. Honorer K2 tidak dikontrak setiap 1 tahun atau 5 tahun dengan memperbaharui usulan kontrak. Namun dikontrak sampai honorer K2 memasuki masa batas usia pensiun (BUP).
Artinya kontrak hanya sekali selama menjadi ASN PPPK.