Honorer K2 Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah Honorer K2 yang mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 bakal menurun. Pasalnya, sekitar 200 ribu honorer tidak masuk nominasi formasi PPPK. Selain itu, banyak honorer K2 yang traumatis melihat proses dan hasil seleksi PPPK 2019.
Menurut Nunik Nugroho, pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), proses panjang pengangkatan PPPK tahap pertama membuat semangat honorer K2 kendor. Kalau pun ada yang ikut karena sudah mendekati batas usia pensiun (BUP).
"PPPK buat pelamar umum saja, kami maunya PNS," kata Nunik kepada JPNN.com, Minggu (21/3).
Tenaga kependidikan yang juga koordinator wilayah PHK2I Jawa Tengah ini mengibaratkan PPPK sebagai kotak obat yang harus selalu diganti isinya karena ada masa kedaluwarsanya. Padahal selama ini honorer K2 sudah menghabiskan masa mudanya dengan pengabdian.
"Masa sih pengabdian kami tidak dihitung, wong CPNS saja dihitung kok," cetusnya.
Dia mencontohkan PNS dari honorer K2 seleksi 2013 dan 2018. Mereka tidak dihitung nol tahun masa pengabdiannya meskipun dipotong empat tahun. Contohnya masa pengabdian 14 tahun, di SK PNS dihitung 10 tahun.
"Jadi enggak mulai dari nol tahun," ucapnya.
Atas dasar itulah, honorer K2 yang tersisa kini menyatukan visi misi meminta status PNS kepada pemerintah. Nunik mengatakan, ada dua jalur akan ditempuh agar honorer K2 yang notabene lahir dari produk hukum bisa diangkat PNS.