Mau Nikah tapi Terganjal Ortu? Coba Cara Ini
jpnn.com - SURABAYA - Rani (bukan nama asli) sudah ingin membina rumah tangga dengan sang kekasih Budi (nama samaran). Namun, cita-cita Rani dan Budi untuk mengikat janji sehidup semati tidak semudah membalik telapak tangan.
Ayah Rani tidak sepakat dengan pilihan pendamping putrinya. Budi dianggap tidak sebanding dengan Rani karena ''kasta'' mereka berbeda.
Rani adalah perempuan mapan berpendidikan tinggi. Dia menyandang gelar master dari universitas ternama dan menjadi guru sekolah ternama. Ada pun Budi tidak sampai mengenyam bangku SMA. Sejak kecil dia membantu orang tuanya bekerja. Kini dia menjadi pedagang kaki lima.
Meski penghasilan Budi tidak bisa dibilang sedikit, ayah Rani tetap tidak mau menjadi wali. ''Akhirnya, dia mengajukan permohonan penetapan wali adhol ke sini (Pengadilan Agama Surabaya),'' kata Wakil Ketua PA Surabaya Atifatur Rahmaniyah kemarin (2/5).
Menurut Atifah -sapaan Atifatur Rahmaniyah-, kisah seperti Rani banyak dimohonkan di pengadilan agama. Oang tua sering tidak berkenan menikahkan putrinya dengan alasan posisi strata sosial mempelai laki-laki tidak sebanding.
Bukan hanya dari segi materi. Ada juga yang disebabkan usia. Bahkan status janda atau duda yang melekat pada diri mereka. Tetapi, lanjut Atifah, ada wali adhol yang menolak menikahkan anaknya bukan semata karena keadaan ekonomi. Bukan juga karena status mereka Ada di antara wali adhol yang mengajukan alasan berdasar hukum agama. Misalnya, calon mempelai laki-laki memiliki keyakinan yang berbeda atau anak gadisnya sudah dilamar orang lain.
''Alasan para wali tersebut harus kami cermati dan dengarkan dalam sidang,'' lanjut mantan ketua PA Gresik itu.
Sebelum hakim permohonan penetapan wali adhol diputus, pernyataan para pihak didengar. Dalam sidang, orang tua pemohon dimintai keterangan. Termasuk calon mempelai laki-laki. Tujuannya, mengetahui cerita utuh dengan berbagai versi dari semua pihak. Dengan begitu, putusan tidak salah.
Hakim perlu keyakinan untuk menolak atau menerima permohonan penetapan wali. Keputusan mereka menyangkut nasib pasangan yang ingin menikah. Karena itu, tidak semua permohonan dikabulkan. ''Ada juga permohonan yang ditolak karena alasan tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' tegas Atifah.
Biasanya, sebelum mengajukan permohonan penetapan wali adhol, kedua calon mempelai sudah mengajukan permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi, KUA menolak pernikahan dilangsungkan. Alasan utamanya adalah tidak ada wali yang bakal menikahkan mereka.
"Penolakan dari KUA itu sebagai dasar pengajuan permohonan penetapan wali adhol," kata Atifah. Dalam sidang pun proses untuk menuju nikah ditanya. Misalnya, apakah calon mempelai laki-laki sudah melamar secara patut atau belum.
Calon mempelai yang telah mengantongi putusan penetapan wali adhol tidak serta merta bisa menikah. Sebab, orang tua mempelai perempuan, masih bisa mengajukan pencegahan perkawinan ke PA. Berdasar alasan hukum yang tepat. (may/c15/git/flo/jpnn)