Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2021-2022 Ahmad Zainal Abidin Arif yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
"Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama dalam keterangannya di Bandar Lampung, Selasa (18/3).
Dia melanjutkan, terpidana Ahmad Zainal ditangkap saat berada di Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Ahmad Zainal berawal dari adanya informasi bahwa terpidana sudah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering yang berlokasi di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
"Terpidana yang merupakan warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tersebut kami tangkap pada Senin kemarin. Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Penetapan Nomor :PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.
Angga menyebutkan perbuatan yang dilakukan terpidana hingga ditetapkan sebagai DPO, yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih sebanyak 46 debitur.
Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor:00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Tim selanjutnya melakukan penahanan terhadap terpidana Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan,” katanya.