Mau Numpang Tidur, Malah Dihajar Massa
Sabtu, 31 Juli 2010 – 13:06 WIB
"Dia memang sudah punya niat. Lalu menyelinap ke rumah itu. Mungkin ada yang melihatnya sebelum perbuatan pencurian dilakukan. Pelaku sudah melanggar pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman dua tahun. Dia sudah masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin pemilik," terang kapolsek.
Kepada Radar Bromo, Lukman mengaku sudah setahun bekerja sebagai pembuat luluh di pabrik batako tersebut. "Saya hanya ingin meminta perlindungan karena banyak warga di luar. Saya maunya menginap di sana karena ada masalah keluarga di rumah. Waktu naik pakai tangga lalu ketahuan sama orang," tutur Lukman yang mengalami luka di bagian wajahnya.
Sampai berita ini diturunkan, Lukman masih berada di polsek. Ia juga sudah diperiksa oleh penyidik. "Sementara dia kami amankan di sini. Sejak kemarin (28/7) malam sampai sekarang (siang kemarin) yang punya rumah belum melapor," ucap AKP Machmud. (fa/hn)