Mau Salat Zuhur, Istri Dicekik Suami, Nyaris Ditusuk Pedang
"RF mencoba melerai dengan cara menarik MS dan memeluk MR yang merupakan ibunya,” kata Ahmad.
Setelah itu, sambung Ahmad, MS mengambil pedang di pinggang dan akan menusuk MR.
"Namun, RF lagi-lagi langsung melerai dengan cara menghalangi MS. Ayahnya mengurungkan niat untuk membunuh dengan parang," jelas Ahmad.
Meskipun begitu, imbuh Ahmad, MS masih mengancam akan membunuh MR.
"Setelah mengancam, MS menuju kolam penyimpanan karet. Dia mengambil segenggam karet dan langsung memasukkan ke dalam mulut MR lalu pergi," terang Ahmad.
Polsek Bengalon yang mendapat laporan langsung bergerak untuk meringkus MS.
"Kami amankan barang bukti satu fotokopi akta nikah MS dan MR, satu buah baju motif belang hitam putih, satu buah celana kain panjang warna hitam berlumpur dan robek pada bagian lutut kanan," kata Ahmad.
MS dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. (dy/prokal/jpnn)