Mau Satu atau Dua Putaran? Tunggu Keputusan KPU Sebelum 9 Juli
Nah, yang jadi perdebatan menurutnya mengapa dua pasang capres-cawapres sudah bertarung di putaran I harus bertarung lagi di putaran II.
Dia menegaskan, bagi KPU, pasal-pasal di UU Pilpres diterapkan. Namun untuk menjamin tidak ada pihak yang salah tafsir maka KPU merasa perlu berkonsultasi.
"Bagi KPU ya pasal-pasal ini diterapkan, tapi untuk menjamin bahwa semua orang tidak salah menafsif pasal itu, maka KPU merasa perlu untuk mengundang ahli berdiskusi soal ini," jelasnya.
KPU sendiri, lanjut Arif, sebetulnya sudah punya pendapat, tapi pendapat ini belum akan diungkap sebelum ada pendapat dari para ahli hukum tata negara. KPU tidak ingin jika diumbar, kesimpulannya justru dinilai berpihak ke salah satu pasangan calon.(fat/jpnn)
)