Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Ganti rugi mati lampu

Mau Tahu Berapa Kompensasi dari PLN? Ini Langkah-langkahnya

Senin, 19 Agustus 2019 – 15:21 WIB
Mau Tahu Berapa Kompensasi dari PLN? Ini Langkah-langkahnya - JPNN.COM
PLN minta maaf karena mati lampu. Foto : Instagram

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Hal ini dilakukan PLN terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019 lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.

"Besaran kompensasi yang diterima bisa dilihat pada tagihan rekening September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi pada September, baik pra bayar maupun pascabayar.” tambah Dwi.(chi/jpnn)

Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News