Mau Tahu Modus Pungli 3 Oknum Dishub Itu, Klik di Sini
jpnn.com - MEDAN - Polisi berhasil mengungkap modus tiga oknum Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pungli di Jembatan Timbang Sibolangit, Medan, Sumut.
“Modus pelaku meminta uang dengan memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Barang.”
“Menurut pelaku, dalam Perda tersebut diatur ada tiga pelanggaran,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Dijelaskan Mardiaz, tiga pelanggaran yang diterapkan itu, pertama, kendaraan yang melebihi muatan 5 persen s/d 15 persen maka dikenakan denda tilang sebesar Rp80.000.
Kedua, 15 persen s/d 25 persen dikendakan denda Rp 100.000.
Ketiga, kendaraan ditilang dan wajib kembali ke daerah asalnya atau kelebihan muatan diturunkan di jembatan timbang.
“Jadi, ketika kendaraan melanggarnya, maka kendaraan itu ditilang pada tingkat 2 dan tingkat 1 atau membayar Rp 180.000,” jelas Mardiaz.
Ia menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, Edison Purba, 54, warga Jalan Bunga Ester Padang Bulan Selayang II Kec Medan Selayang.