Mau Tahu Modus Pungli 3 Oknum Dishub Itu, Klik di Sini
Perannya mengambil buku pencatatan dan uang dari supir lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
Lalu, Parlindungan Harahap, 56, warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Deliserdang. Perannya menerima uang dari Edisaon Purba dan mencatatnya ke dalam blok buku.
Terakhir, Hasan Basri Lubis, 48, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, yang berperan mengambil buku dan uang lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.
“Pelaku dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkas Mardiaz.
Sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap Satgas OPP Polrestabes Medan melakukan pungli terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (21/10) dini hari.
Ketiga ditangkap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli. (fir)