Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak
jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lelaki berinisial AK (23).
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan AK mencabuli Mawar (bukan nama asli) yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, pada Senin (14/2) sekira pukul 20.00.
“Pelaku sudah kami tangkap, sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Indik dalam siaran persnya,Senin (6/6).
Perwira pertama Polri ini mengatakan pencabulan berawal saat pelaku bersama dua temannya bertamu ke rumah korban.
Kemudian tanpa sepengetahuan kedua temannya, pelaku mengajak korban untuk membeli makanan.
“Namun, pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi, yakni di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar,” kata Indik.
Selanjutnya, secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian menindih korban dan berusaha untuk menyetubuhinya.
“Korban diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan, namun korban melawan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri," terangnya.