Mawar Awalnya Diajak Beli Makan, Ujungnya Ditindih di Semak-Semak
Senin, 06 Juni 2022 – 17:57 WIB
Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, kami menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6) sekira pukul 19.00," tambah Indik.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)