Mawar Dijemput Teman Pria dari Rumah, Dibawa ke Bedeng, Lalu Digilir, Begini Kronologinya
“Baru dua pelaku yang diamankan, dua pelaku lainnya masih DPO dan terus kami kejar,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi di sela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa baju milik korban dan baju milik masing-masing tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku tak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
“Iya pak kami ikut menidurinya secara bergiliran. Saya terakhir dan saya yang nomor tiga pak,” ujar keduanya dengan kedua tangan terborgol.
BACA JUGA: Mbak PM Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu Institusi
Kedua pelaku mengaku khilaf. “Saya melakukannya tanpa ada paksaan dan tidak ada iming-iming juga. Waktu itu si cewek itu minta dijemput tapi setelah dijemput masih mau ikut tidak mau pulang,” tukasnya.(chy)