Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mawar Putih Untuk Para Jaksa

Rabu, 10 Desember 2014 – 15:53 WIB
Mawar Putih Untuk Para Jaksa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang dugaan sodomi kepada MAK, anak 6 tahun mantan siswa TK Jakarta International School (JIS).

Suasana PN Jaksel hari ini terlihat berbeda dibanding pada sidang-sidang terdahulu. Tampak sejumlah ibu-ibu membawa mawar putih. Yang menarik lagi, salah salah satu ibu memberikan sekuntum mawar putih kepada seorang jaksa.

"Bunga mawar ini saya berikan kepada Bapak dan Ibu Jaksa agar menggunakan nuraninya untuk berani mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus JIS. Kasus ini sungguh rekayasa dan kami berharap Pak Jaksa tidak larut dalam tuduhan-tuduhan kasus yang ternyata tidak terbukti selama ini di persidangan," jelas Narti, salah satu wanita yang memberi mawar putih kepada wartawan.

Narti merupakan istri dari Agun Iskandar, salah satu petugas kebersihan PT ISS yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan asusila di Jakarta International School (JIS).

Kepada wartawan Narti mengungkapkan, sejak suaminya dibawa ke Polda metro Jaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan, kasus ini bergulir bak cerita dongeng. "Suami saya dipukul, disiksa dan dipaksa mengaku melakukan kekerasan asusila terhadap MAK. Padahal saya tahu persis perbuatan nista ini mustahil dilakukan. Anak saya masih berusia 7 bulan dalam kandungan ketika Agun ditangkap polisi," imbuh Narti sambil menggendong bayi yang sekarang sudah berusia hampir 6 bulan tersebut.

"Dia telah bersumpah kepada jabang bayi di perut saya bahwa dia tidak pernah melakukan tuduhan-tuduhan keji tersebut. Kami orang kecil masih punya hati untuk menghargai manusia," imbuhnya lagi.

Hari ini memang menjadi hari yang menentukan para pekerja kebersihan JIS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan atas dugaan sodomi kepada MAK, anak 6 tahun mantan siswa TK JIS. Setelah 19 kali menjalani sidang yang sangat menguras energi dan pikiran, keluarga pekerja cleaning service ini menunggu dengan penuh kecemasan pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Tuntutan jaksa dan keputusan majelis hakim nanti akan menentukan bagaimana nasib anak 6 bulan ini akan hidup kelak. Dia akan kehilangan figur bapaknya selama bertahun-tahun dan itu terjadi akibat perbuatan yang tidak pernah bapaknya lakukan. Semoga majelis hakim benar-benar bisa menyelamatkan keluarga kami," tambah Narti yang mendapat dukungan penuh dari para orang tua murid JIS.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang dugaan sodomi kepada MAK, anak 6 tahun mantan siswa TK Jakarta International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close