Selain Max, ada tujuh tersangka dalam kasus suap TC (DPR periode 1999-2004 dari PDIP) yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat Mereka menggugat keputusan KPK yang menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka tidak terima dijadikan tersangka dan meminta proses penyidikan dihentikan. KPK dianggap tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa didahului penyelidikan secara komprehensif. Namun, hakim PN Jakpus menolak gugatan praperadilan tersebut dan pihak penggugat pun kemudian mengajukan banding.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap travellers cheque dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004, Max Moein, menyatakan keberatan