Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online

Senin, 19 Desember 2016 – 06:46 WIB
Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online - JPNN.COM
Maya, si janda kasus penipuan. Foto: JPG/pojokpitu

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Maya akan dijerat dengan pasal 379 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/flo/jpnn)

SURABAYA--Janda cantik, Maya Vita Sari (53) warga Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close