Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi, setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," tuturnya.
Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.
Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.(ant/jpnn)