Mayat Ditemukan Menghitam Itu Ternyata Korban Pembunuhan
“Setelah itu, tersangka meminta tolong kepada korban untuk menghidupkan mancis yang hendak digunakan untuk
menggunakan sabu. Kemudian tersangka dan korban mengobrol di dalam parit tersebut sambil menggunakan sabu. Akan tetapi, korban menolak untuk mengkonsumsi barang haram tersebut,” papar Tatan.
Ketika sedang mengobrol, tiba-tiba tersangka mengingat tentang utang-utang miliknya sehingga terlintas untuk membunuh korban. Selanjutnya korban permisi kepada tersangka untuk melanjutkan pekerjaannya.
Pada saat korban ingin keluar dari parit tersebut dengan posisi membelakangi, tersangka langsung mengambil pisau yang sudah ada di kantong belakang celananya.
Lalu, tersangka menarik kerah belakang baju korban dan langsung menusuk ke arah dada sebanyak 5 kali.
Akibatnya, korban pun tersungkur. Namun, korban masih bergerak. Melihat itu, tersangka kembali menusuk ke bagian dada dan perut korban secara berulang hingga korban tidak bergerak lagi alias meregang nyawa.
“Tersangka lalu merogoh kantung celana korban dan mengambil handphone Samsung Galaxy. Selain itu, sepeda motor Supra milik korban juga dilarikan dan dijualnya seharga Rp1,4 juta kepada seseorang berinsial H di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,” beber Tatan.
Tiga hari kemudian tepatnya Rabu (13/6/2018) sore, pegawai pabrik digegerkan dengan penemuan mayat korban. Selanjutnya, melaporkan kepada petugas kepolisian dan ditindaklanjuti hingga terungkap pelakunya.
“Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya dan disita barang bukti handphone milik korban dan pisau yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Tatan.(fir)