Mayat Gadis di Sungai Korban Pembunuhan, Pelakunya Seorang Kakek
“Karena mungkin korban tak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk setengah sadar, terlentang di tempat itu. Karena melihat terlentang ini kemudian muncullah pikiran negatif dari pelaku, sehingga memperkosa,” ungkap Hendra.
Namun, saat itu korban terbangun. Karena malu dan takut diketahui warga, pelaku kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas.
“Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung lantas dibawa dan dibuang ke sungai. Hubungan korban dan tersangka sebatas kenalan saja,” jelas Hendra.
Selama sekitar satu bulan usai penemuan jasad korban, tersangka US yang merupakan warga Kampung Sukaraja RT 9/9, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung akhirnya diringkus di daerah Pacet, Arjasari.
“Tersangka kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di daerah Pacet, cukup jauh dari tempat kejadian,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka US yang dihadirkan pada gelar perkara hanya bisa tertunduk.
“Takutnya ketahuan sama warga, jadi dihabisi saja, takut (korban) teriak. Iya minta dibeliin (tuak), sama temennya (IS), minta minuman ya sudah beli. Langsung kasih minum bareng-bareng,” aku US.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pasal 81 ayat 5 tentang perlindungan anak karena menyetubuhi dan membunuh korbannya dengan ancaman seumur hidup, dan juga pasal 338 KUHP. (fik/ysf/pojokbandung)