Mayjen Hasanuddin: Saya Akan Menindak Tegas Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Tersebut
Hasanuddin mengatakan saat ini oknum anggota TNI AD itu sudah ditahan di Pomdam I/BB guna diproses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Sedangkan pelaku sipil diproses sesuai peraturan hukum di Polres Simalungun.
"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kami proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut," kata jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).
Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Korban Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (antara/jpnn)