Mayoritas Calon Tidak Layak
Minggu, 14 Februari 2010 – 18:34 WIB
Sementara itu, Muji Kartika Rahayu mengkritik kerja Pansel yang dinilai tidak maksimal. Kata dia, seharusnya Pansel yang dibentuk Mahkamah Agung dalam menyeleksi para calon hakim tidak hanya mengidentifikasi kapasitas dan kapabiltias para calon dan tekad calon untuk turut memberantas korupsi.
“Pansel harus mampu untuk mengklarifikasi catatan-catatan yang ada terhadap calon tersebut,” katanya.
Karena itu, KPP mendesak kepada Pansel Hakim Ad Hoc MA agar tidak berorientasi pada tuntutan pemenuhan jumlah hakim yang dibutuhkan dengan 61 posisi. Termasuk tidak melakukan kompromi terhadap para calon yang berintegritas buruk.