Karena Indonesia tergolong negara yang rawan rencana, maka berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sudah seharusnya para kepala daerah membentuk BPBD. "Undang-undang itu menjadi milik bersama karena lahirnya aturan penanggulangan bencana dari pengalaman tsunami di Aceh dan Nias," sebutnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang belum siap menghadapi bencana