Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal jadi CPNS
Terganjal Syarat Sumber GajiSenin, 03 Oktober 2011 – 01:58 WIB
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.
Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.
"Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS yang telah ada," tandasnya. (esy/jpnn)