Mayoritas Partai Politik Lemah Urusan Kaderisasi
Jumat, 01 Desember 2017 – 16:08 WIB
Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Partai Politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila melanggar ketentuan tersebut Partai Politik akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” terang Bahtiar. (rl/jpnn)