Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan
Konflik Internal di Universitas TrisaktiMinggu, 16 Januari 2011 – 23:29 WIB
Seperti diketahui Mahkaman Agung (MA) nomor 821 K/Pdt/2010, yang menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; Prof. DR. H.A. Prayitno, dr. Sp. KJ, dan Drs. Immanuel Bonjol Siagian, MH. Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
Dengan putusan ini berarti Prof Dr. Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No. 410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).Sedangkan, Advendi Simangunsong, Ketua Forum Karyawan Universitas Trisakti, enggan berkomentar banyak.
“Untuk sementara ini kami belum bisa berbicara banyak. Tapi Intinya kami keberatan jika ada penolakan kasasi. Jadi kita tunggu saja. Apa yang akan diputuskan nanti. Baru nanti kita akan menentukan langkah-langkah atau strategi selanjutnya,” papar Advendi. (Cha/jpnn)