Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:01 WIB
Sedangkan, 74 persen berharap DPD menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah. "Sebanyak 70 persen responden berharap atau sangat berharap bahwa DPD RI bisa bersama-saam DPR RI membuat undang-undang," katanya.
Sementara itu, lanjut dia lagi, 71 persen berharap atau sangat berharap DPD bisa bersama-sama DPR memberikan persetujuan atas RAPBN. "Mayoritas responden atau 64 persen juga berharap DPD juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting (Hakim Agung, Gubernur BI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI)," ujarnya.
Sedangkan terkait amandemen UUD 1945, papar Hari, ternyata responden setuju atau sangat setuju jika dilakukan amandemen lagi untuk keperluan meningkatkan kewenangan DPD. "Khususnya berkaitan dengan penangan aspirasi daerah," kata dia.