Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:01 WIB
Pada akhirnya, LSI menyimpulkan bahwa mayoritas responden mengetahui keberadaan DPD. Mayoritas responden juga memiliki pengetahuan yang cukup bagus mengenai tugas utama DPD yakni mewakili kepentingan atau aspirasi daerah. "Namun, ketika ditanya tentang tugas dan batas wewenang DPD RI secara lebih spesifik, hanya sekitar seperempat responden yang tahu. Misalnya, mayoritas tidak tahu bahwa DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan undang-undang atau menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, meski lebih banyak yang tidak mengetahui batasan fungsi, tugas dan wewenang DPD, bukan berarti masyarakat tidak memiliki harapan yang tinggi terhadap lembaga negara ini. Terbukti, kata dia, mayoritas responden berharap atau sangat berharap adanya peningkatan peran dan kewenangan DPD. "Mereka ingin DPD bisa ikut memutuskan undang-undang, ikut menindaklanjuti hasil pengawasan, atau juga ikut membahas randangan anggaran belanja negara," katanya lagi.
Lebih jauh LSI menyimpulkan, bahwa harapan terhadap DPD RI untuk berperan cukup kuat. Karenanya, mayoritas responden setuju jika memang diperlukan amandemen kelima UUD 1945 untuk dapat merealisasikan peran DPD yang lebih besar. "Secara umum, harapan akan perluasan kewenangan DPD RI dan dukungan terhadap kemungkinan amandemen kelima mendapatkan dukungan publik yang secara demografis cukup merata," kata dia.