Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
Uang perusahaan tersebut justru disetor ke rekening pribadi suami tersangka sebesar Rp 300 juta.
Pada 13 Desember, tersangka kembali mengulangi kejahatannya.
Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta.
“Sebagian uang yang digelapkan pelaku habis untuk bermain judi online. Tercatat senilai Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” kata AKP Yogie.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lia/JPNN)