Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Senin, 27 Desember 2021 – 20:19 WIB
Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas - JPNN.COM
Anggota Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri. Kalimat Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra tegas minta anggota jangan main-main. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya, Senin (27/12).

Upacara PTDH Bripka Aries Pamuji ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono.

Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.

“Saya minta pemberhentian dengan tidak hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Senin (27/12).

Bripka Aries Pamuji diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri berdasar Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A.

Dasar berikutnya adalah peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar lainnya adalah pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripka Aries Pamuji terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Bripka Aries Pamuji dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News