Mbak Cantik Bayar Rp 1,1 Juta Untuk Aborsi si Buah Hati
jpnn.com, SURABAYA - Tri Suryanti (30) berusaha menunduk selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan asal Sukoharjo itu didakwa telah menggugurkan kandungannya.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko, Tri nekat mengaborsi bayi dalam kandungannya yang baru berusia sebulan setelah dibujuk kekasihnya, M. Syaiful Arif.
BACA JUGA : Ada Banyak Bercak Darah, Ternyata Pensiunan Bidan Buka Praktik Aborsi
Syaiful pula yang mencarikan Tri obat penggugur kandungan. Dia yang juga menjadi terdakwa akhirnya sepakat membayar Rp 1,1 juta kepada terdakwa Laksmita Wahyuning Putri. Tri diminta berpuasa selama enam jam sebelum digugurkan kandungannya.
Perempuan itu lalu diantar Retno Muktia Sari ke kos Laksmi di Jambangan untuk menggugurkan kandungan.
BACA JUGA : Dituduh Aborsi, Padahal Keguguran, 11 Tahun Mendekam di Penjara
Laksmi lantas meminta Tri meminum enam butir pil dalam rentang tiga jam.