Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun

Selasa, 12 Mei 2020 – 19:45 WIB
Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun - JPNN.COM
Pelaku MDN alias Dessy. Foto: ANTARA/Istimewa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. (antara/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close