Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun
Selasa, 12 Mei 2020 – 19:45 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. (antara/jpnn)