Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun

Selasa, 12 Mei 2020 – 19:45 WIB
Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun - JPNN.COM
Pelaku MDN alias Dessy. Foto: ANTARA/Istimewa

jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku penipuan atau penggelapan jabatan yang terjadi di PT JCI diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng).

"Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Jaya Central Indo yang masuk ke Polsek Banteng," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (12/5).

Pelaku yang diketahui berinisial MDN alias Dessy (28) itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana yang ada di PT tersebut dan ditangkap Pada Rabu (6/5) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan di PT Jaya Central Indo dan bertugas di bagian kasir Armani Eksekutif Club.

Warga Jalan Setoyo S Gang Arrahman II Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, itu melakukan penipuan atau penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang secara fiktif.

Kompol Irwan mengatakan, dalam perbuatannya itu pelaku diduga membuatkan nota fiktif atau palsu dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih enam bulan sejak Juni hingga Nopember 2019.

Atas perbuatannya itu korban PT Jaya Central Indo tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500.

"Pelaku Dessy sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap Dessy karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close