Mbak Desy Si Teller Cantik Nekat Berbuat Terlarang di Kantor
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan mendalam lantas menjemput Desy di rumah wanita berkacamata itu di Kelurahan Pelita, Rabu (26/9).
Saat diperiksa, Desy masih saja mengelak meski banyak bukti yang menunjukkan dirinya menggelapkan uang bank.
Setelah diperiksa maraton, Desy pun perlahan buka mulut. Dia mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Susarsono menerangkan, Desy dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan kepada tersangka (Desy) untuk pendalaman penyidikan," kata Susarsono sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (30/9). (prokal/jpnn)